PERATURAN /TATA TERTIB SEKOLAH
SMK YAPENTOB TOBOALI
SETIAP MURID BERKEWAJIBAN
- Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menghormati dan menghargai orang tua – para guru – karyawan dan antar siswa
- Mempelajari/menekuni, mencintai dan mengamalkan kompetensi keahlian yang diperoleh
- Melakukan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dengan membaca buku literasi setiap hari
- Memelihara :
- Nama Baik Sekolah
- Orang Tua
- Para Guru
- Para sSiswa dan Memupuk Jiwa Persatuan dan Kesatuan
- Kebersihan Kelas/keutuhan Alat-alat Pelajaran
- Melakukan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter dengan Kualitas : Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong dan Integritas yang tinggi.
MEMATUHI PERATURANSEKOLAH SBB;
- Mengikuti Upacara bendera pada setiap hari Senin dan Senam pada setiap hari Jumat pagi.
- Hadir setiap hari di sekolah paling lambat 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan melakukan absensi sidik jari di tempat yang telah ditentukan.
- Selama jam sekolah/belajar tetap di lingkungan sekolah
- Menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.
- Yang tidak masuk harus ada surat yang ditandatangani Orangtua/Wali ybs.
- Menjaga ketenangan dalam kegiatan KBM baik ada guru maupun mengerjakan tugas
- Orang tua/Tamu yang akan menemui salah seorang/guru/pegawai/siswa harus ada ijin Kepala Sekolah.
- Berpakaian seragam sekolah, Pakaian Olahraga, baju praktikum dan PKL.
- Mengikuti kegiatan sekolah (kurikuler, ekstrakurikuler dan Kokurikuler).
- Melunasi uang sekolah selambat lambatnya tanggal 10 setiap bulan (jika terlambat akan dikenakan denda).
- Selama di sekolah harus berpakaian rapi, sopan dan bersih sesuai dengan jadwal seragam.
- Parkir kendaraan (sepeda, sepeda motor) dengan teratur di tempat parker kendaraan.
- Melakukan browsing internet pada waktu istirahat atau pengaturan dari KBM guru ybs
SISWA-SISWIDILARANG (TIDAK DIPERKENANKAN) SBB:
- Sebelum masuk dan waktu istirahat berada di dalam kelas.
- Menghidupkan handphone pada waktu KBM baik teori maupun praktik.
- Makan minum, membuang sesuatu yang membuat kelas, taman, sekolah kotor.
- Meninggalkan kelas tanpa izin guru yang mengajar dan meninggalkan sekolah tanpa izin Kepala sekolah
- Memelihara rambut panjang sampai menutupi telinga/tengkuk (bagi putra)
- Membawa senjata tajam/senjata rantai/benda-benda yang membahayakan orang lain.
- Berkelahi/mengganggu ketertiban lingkungan sekolah.
- Memakai perhiasan seperti: cincin – kalung – gelang (bagi putra) dan bagi putri tidak berlebihan.
- Keluar masuk sekolah lewat tembok pagar, melihat – lihat kelas yang sedang belajar
- Mengikuti/ mengerumuni tamu, membawa tamu/teman tanpa izin satpam/guru.
- Mengendarai sepeda motor bonceng tiga dan tanpa memakai helm.
- Siswa dilarang keras merokok, minum–minuman keras dan menggunakan atau membawa obat-obatan terlarang (narkoba).
- Membuka internet dan melakukan browsing situs porno atau sejenisnya.
Semua siswa diharuskan melaksanakan tata tertib/peraturan-peraturan tersebut demi nama dan kepentingan kita bersama dan peran serta dari orang tua siswa.